Berarti untuk seseorang pelakon usaha buat mendaftarkan merk dari produk ataupun jasa hasil penciptaan sendiri. Merk merupakan ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2( 2) ukuran serta/ ataupun 3 tiga) ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2( 2) ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa. Merk terdaftar memperoleh proteksi hukum buat jangka waktu 10 tahun semenjak bertepatan pada penerimaan permohonan registrasi Merk yang bersangkutan serta jangka waktu proteksi itu bisa diperpanjang.
Ada pula metode buat mendaftarkan merk, ialah:
- Pemesanan kode billing
- Pesan kode billing di http:// simpaki. dgip. go. id/
- Seleksi‘ Merk serta Gejala Geografis’ pada tipe pelayanan
- Seleksi‘ Permohonan Registrasi Merk yang Diajukan Oleh:’
- Seleksi‘ Usaha Mikro serta Usaha Kecil’ ataupun‘ Universal’
- Seleksi‘ Secara Elektronik( Online)’
- Masukkan Informasi Pemohon serta Informasi Permohonan( nama, alamat lengkap, email serta no ponsel, dll)
- Jalani pembayaran PNBP lewat ATM/ internet banking/ m- banking
- Pendaftaran akun
- Kunjungi web merk dgip, kemudian klik catatan, isi email, username, serta password
- Seleksi tipe pemohon Usaha mikro kecil serta menengah
- Isi informasi serta isi capctha dengan benar serta beri ciri pada pernyataan
- Klik tombol proses, serta klik tombol ya apabila anda telah percaya mengisi informasi dengan benar
- Verifikasi akun anda lewat link yang dikirim ke email anda
- Klik tombol aktivasi akun
- Permohonan Merk secara online
Saat sebelum melaksanakan permohonan, pemohon wajib mempersiapkan sebagian persyaratan ialah:
- Etiket/ Label Merek
- Ciri Tangan Pemohon
Surat Saran UKM Binaan ataupun Surat Penjelasan UKM Binaan Dinas( Asli)– Buat Pemohon Usaha Mikro serta Usaha Kecil
Surat Statment UMK Bermeterai– Buat Pemohon Usaha Mikro serta Usaha Kecil
Sehabis mempersiapkan dokumen di atas, pemohon bisa melaksanakan permohonan secara online dengan metode:
Login selaku pemohon lewat web merk dgip
Seleksi jenis permohonan, masukkan Kode billing yang sudah dibayarkan
- masukkan Informasi Pemohon
- diisi bila permohonan dengan kuasa( konsultan KI)
- diisi bila mempunyai hak prioritas, masukkan bertepatan pada, negeri/ kantor merk, serta no prioritas
- masukkan Informasi Merek
pemohon wajib memilah jenis merk yang hendak diajukan. Buat jenis merk 3 ukuran, hologram serta suara harus memasukkan informasi label merk bonus. Masukkan informasi merk yang mandatory serta upload label merk dengan format file. jpg. Yakinkan label merk yang Anda upload berdimensi 2 x 2 centimeter ataupun 9 x 9 centimeter. Bila file yang di upload tidak cocok, jalani crop ulang ataupun save as file label merk Anda. Aplikasi hendak menolak label merk bila file tersebut corrupt ataupun pixel foto tidak cocok. Sehabis berakhir menaikkan informasi merk, klik tombol Simpan serta Lanjutkan
Masukkan Informasi Kelas dengan klik‘ Tambah’,
Jalani pencarian kelas dengan memilah No Kelas ataupun mengisi Penjelasan Bahasa ataupun Penjelasan English. Bila Penjelasan Benda/ Jasa belum terdaftar pada master kelas Aplikasi Merk, hingga hendak tampak pop up data kalau cari padanan kata yang lain. Bila sehabis Anda mencari padanan kata yang lain masih belum ditemui, jalani kirim email ke klasifikasi. merek@dgip. go. id. Sehabis mengisi informasi kelas, klik tombol Simpan serta Lanjutkan. Anda pula bisa memandang klasifikasi merk lewat web skm dgip
Klik‘ Tambah’ buat mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Seleksi Tipe Dokumen yang mau di tambahkan, masukkan Penjelasan serta Upload File( File JPG buat ciri tangan serta file PDF buat dokumen yang lain). File yang harus diupload merupakan ciri tangan pemohon buat surat statment yang hendak dihasilkan oleh sistem. Buat tipe dokumen lain: surat kuasa( bila memakai kuasa), fakta prioritas& terjemahan( bila terdapat hak prioritas pada negeri lain), surat penjelasan UMKM asli( bila pemohon UMKM) serta kopian peraturan merk kolektif( bila jenis permohonan merupakan merk kolektif). Klik tombol Simpan buat menaruh informasi lampiran.
Preview( yakinkan segala informasi anda telah benar)
Sehabis informasi terisi, hingga taman ini hendak menunjukkan ringkasan ataupun resume informasi yang telah dimasukkan. Cek kembali informasi yang telah dimasukkan. Informasi yang telah disubmit tidak bisa diganti lagi oleh pemohon. Klik tombol Berakhir bila informasi telah berakhir ditilik. Hingga hendak tampak pop up konfirmasi.
Cetak Draf Ciri Terima
klik tombol Ciri Terima serta Surat Statment pada taman Permohonan Online buat unduh ciri terima dalam wujud PDF. Klik tombol Ciri Terima. Setelah itu sistem hendak menunjukkan file yang sudah diseleksi buat dicetak.
Jika anda memerlukan Jasa Pembuatan CV Perusahaan, segera hubungi kami, LegalitasSultan.com